KPU Beri Kesempatan Ganti Capres-Cawapres yang Tak Lolos Kesehatan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pendukung capres Joko Widodo bermain gamelan Bali, diluar gedung kantor KPU, saat pendaftaran Capres, Jakarta, Jumat (10/08).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/8/2018, 10.55 WIB

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan nantinya dapat diganti. Ketentuan ini Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Ilham menjelaskan, penggantian dilakukan setelah hasil pemeriksaan disampaikan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto kepada KPU. Kemudian KPU akan menyerahkan hasil tes kesehatan kepada tim pengusung pada periode 15-17 Agustus 2018.

KPU kesempatan kepada tim pengusung, bila bakal calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan. "Kami beri kesempatan untuk melakukan pergantian jika tidak memenuhi (syarat)," kata Ilham di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (13/8).

(Baca juga: Jalani Tes Kesehatan, Prabowo: Saya Mantan Tentara yang Takut Dokter)

Ilham mengatakan, waktu pergantian bakal calon hingga 26 Agustus 2018. Tujuannya untuk menunggu seluruh proses pemenuhan persyaratan selesai.

Selain pemeriksaan kesehatan, KPU juga akan meneliti dokumen bakal calon harus atas beberapa syarat lainnya, seperti tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lain.

Kemudian, tidak boleh sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, serta tidak boleh sedang berutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Halaman: