Menteri Sosial Idrus Marham menyatakan tidak tahu menahu mengenai aliran dana terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Suap tersebut diduga berasal dari pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Eni diduga telah menerima suap sebanyak empat kali dengan total Rp 4,8 miliar. Uang suap pertama kali diberikan Johannes pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian Johannes memberikan kembali pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar. Uang suap kembali diberikan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Terakhir, Eni mendapatkan suap Rp 500 juta pada Jumat (13/7).
"Saya katakan saya tidak tahu sama sekali, itu saja saya jelasin," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)
Idrus menyampaikan keterangan tersebut setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di KPK untuk tersangka Johannes dan Eni. Mantan Sekretaris Jenderal Golkar tersebut sebelumnya mendatangi Gedung KPK, Jakarta pukul 10.15 WIB. Idrus mengatakan, kedatangannya hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (19/7) lalu.
Idrus mengungkapkan dirinya dicecar hampir 20 pertanyaan oleh penyidik. Dan dia merasa telah menjelaskan semua hak yang diketahuinya.
"Saya kira materi-materi, semua pertanyaan saya sudah jelaskan secara rinci," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus diperiksa untuk mendalami beberapa informasi terkait pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus juga diperiksa terkait aliran dana suap proyek senilai US$ 900 juta itu.
Febri mengatakan, Idrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Sekjen Golkar. Idrus menjabat sebagai Sekjen Golkar saat mantan Ketua Umum Setya Novanto masih menjabat.
Peristiwa yang ingin didalami sebelum Idrus menjabat sebagai Menteri Sosial."Jadi peristiwanya terjadi yang kami dalami tentu saja bukan saat ini, belum dalam kapasitas sebagai Menteri Sosial," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1.
(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)