Jusuf Kalla Dukung Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Arief Kamaludin|Katadata
Wapres Jusuf Kalla.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/7/2018, 06.00 WIB

"Tidak ada konstitusi yang membatasi jabatan pembantu presiden," kata Irmanputra.

(Baca juga: PDIP: JK Calon Kuat Dampingi Jokowi Bila MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu)

Sebelumnya, Perindo mengajukan gugatan dengan nomor register 60/PUU-XVI/2018 pada Kamis (12/7). Dalam gugatannya, Perindo merasa dirugikan lantaran frasa "tidak berturut-turut" dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Frasa tersebut juga telah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n. Alhasil, hal tersebut dianggap merugikan Perindo karena mengganjal pengusulan Jokowi bersama JK dalam Pilpres.

Uji materi serupa pernah diajukan dua kelompok berbeda. Kelompok pertama diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar, dalam perkara nomor 36/PUU-XVI/2018 yang diajukan pada Senin (30/4).

Permohonan kedua diajukan oleh Syaiful Bahri dan Aryo Fadlian yang diwakili Koalisi Advokat Nawacita Indonesia.

Pada akhir Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menerima permohonan uji materi tersebut. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Alasannya, kedua pasal tersebut dinilai sama sekali tidak menghilangkan hak para pemohon menggunakan hak pilih mereka.

(Baca juga: Alasan JK Enggan Jadi Cawapres 2019, Bukan Semata soal Konstitusi)

Halaman: