Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pusat Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir selama enam jam terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. Selama pemeriksaan, KPK menggali keterangan Sofyan terkait penunjukan langsung perusahaan dalam proyek PLTU Riau-1.
"Dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukan Blackgold," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/7).
Penyidik juga mencecar beberapa pertanyaan terkait pertemuan-pertemuan antara Sofyan dan dua tersangka suap, yakni yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.
(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)
Usai pemeriksaan, Sofyan menjelaskan berbagai pertanyaan yang diberikan penyidik. "Ditanyakan mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai fungsi dirut," kata Sofyan dikutip dari Antaranews.
Sofyan meengatakan mengenal dua tersangka Eni dan Johannes, dan pernah bertemu dengan keduanya. "Ya dulu-dulu pernah ketemu lah," kata dia.
Perihal penunjukan langsung, Sofyan mengatakan PLN memang memiliki wewenang menunjuk langsung perusahaan-perusahaan yang menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Memang itu ketentuannya. Penugasan. Ada kebijakan yg dikeluarkan oleh PT (PLN) kepada PJB (PT Pembangkitan Jawa-Bali)," kata Sofyan.
Dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1, penunjukkan langsung dilakukan terhadap konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).
PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN, sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.
(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)
Pembentukan konsorsium sebelumnya mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC. Selain itu mengacu pada perjanjian 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.
Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Ada pun Samantaka dan PLN BB bertugas memasok batu bara dari konsensi penambangan Samantaka ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1.