Mantan Napi Dilarang Nyaleg, Jokowi: KPU Berwenang Membuat Aturan

ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Penulis: Ihya Ulum Aldin
2/7/2018, 18.00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang melarang mantan narapidana mendaftar jadi calon legislatif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan KPU memang berwenang untuk membuat aturan tersebut.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan yang namanya PKPU (Peraturan KPU)," kata Jokowi usai meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

Presiden pun menegaskan, bagi pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dapat menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Kalau ada yang tidak puas, ada yang ingin komplain, ada yang ingin memperbaiki, silakan digugat saja di TUN. Kita ini negara hukum," katanya menambahkan. (Baca: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Seperti diketahui, KPU resmi menetapkan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota yang dirilis pada Sabtu (30/6). Dikutip dari laman resmi KPU, aturan larangan mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tercantum pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h.

Pasal ini mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dengan ketentuan pada butir h, yang berbunyi: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 akan berlaku sejak masa pendaftaran bakal calon legislatif yang akan berlaga dalam Pemilu 2019. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota akan dibuka mulai 4-17 Juli 2018.

(Baca: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Azhari menyatakan aturan pencalonan anggota DPR dan DPRD sah ketika sudah ditandatangani oleh Ketua KPU. Semenjak itu pula, Peraturan KPU sudah bisa berlaku untuk mengatur tata cara pencalonan anggota legislatif.

"Dalam pandangan kami, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu sah sejak ditandatangani oleh Ketua KPU dan sudah berlaku sejak saat itu," kata Hasyim di Jakarta, Jumat (22/6). Dengan demikian, PKPU tak perlu menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundangkannya agar bisa berlaku.

Selama ini Menkumham Yasonna Laoly menolak mengundangkan PKPU ini, lantaran adanya norma terkait pelarangan calon legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi. Hasyim menilai penolakan Yasonna sebenarnya tak perlu. Sebab, tugas pengundangan yang dilakukan Yasonna seharusnya tak berkutat dengan substansi aturan.