Pertamina Tak Lakukan Pengeboran di Sanga-Sanga Tahun Ini

Dok. Chevron
ilustrasi
Penulis: Arnold Sirait
21/6/2018, 10.00 WIB

PT Pertamina (Persero) bersiap menjadi operator Blok Sanga-Sanga di Kalimantan Timur. Namun, tahun ini, perusahaan pelat merah itu belum berencana melakukan pengeboran.

Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati mengatakan kontrak baru di Blok Sanga-Sanga akan berlaku efektif per 8 Agustus 2018. Saat ini, perusahaan masih melakukan transisi.

Tahun ini, Pertamina masih akan melakukan reakftivasi terlebih dulu.  Ini karena biasanya blok yang habis kontrak tidak ada investasi dari pengelola yang lama. Jadi, perusahaan akan mengkaji ulang data-data untuk melakukan kegiatan yang berinvestasi tinggi seperti pemboran.

Langkah itu diambil untuk mengurangi penurunan produksi. “Belum ada bor, reaktivasi dulu,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (18/6).

PT Pertamina (Persero) telah membentuk entitas usaha baru untuk mengelola Blok Sanga-Sanga. Entitas baru itu nantinya bernama PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga. Pertamina Hulu Sanga-Sanga merupakan anak usaha PT Pertamina Hulu Indonesia.

Adapun, pembahasan mitra, hingga kini belum menemui titik terang. Pertamina masih memegang kendali penuh di Blok Sanga-Sanga. “Sekarang masih Pertamina 100%," kata Senior Vice President of Upstream Business Development Pertamina Denie S. Tampubolon kepada Katadata.co.id, Jumat (8/6).

Sebelumnya memang ada beberapa kontraktor yang berencana menjadi mitra dari PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Blok Sanga-Sanga. Di antaranya adalah PT Karunia Utama Perdana dan OPICOIL Houston Inc.

Bahkan saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal April lalu, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto  sempat mengumumkan pembagian hak kelola itu. PT Karunia Utama Perdana memiliki hak kelola sebesar 13,72% dan OPICOIL Houston Inc sebesar 8,78%.

(Baca: Pertamina Bentuk Perusahaan Baru untuk Kelola Blok Sanga-Sanga)

Namun, akhirnya kebijakan itu dianulir. Saat penandatanganan kontrak, pemerintah memberikan hak kelola 100% ke Pertamina. Kontrak baru itu berlaku 20 tahun. Bagi hasil minyak untuk pemerintah 51% kontraktor 49%. Bagi hasil gas untuk pemerintah 46% kontraktor 54%