BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah ke DPR

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Penulis: Ihya Ulum Aldin
31/5/2018, 16.14 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 kepada DPR. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), termasuk diantaranya laporan keuangan DPR

"Pemeriksaan terhadap LKPP Tahun 2017, merupakan pemeriksaan pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara usai menyampaikan LHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/5).

Opini WTP dalam LKPP berarti pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 cukup baik. Laporan keuangan yang disajikan, secara material sudah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah.

(Baca: Laporan Keuangan Pemerintah Terus Membaik, 90,9% Lembaga Dapat WTP)

LKPP 2017 mencatat realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp 2 ribu triliun atau 94 persen dari alokasi yang sudah ditetapkan. Sedangkan, realisasi pendapatan negara yang dilaporkan sebesar Rp1.665 triliun atau mencapai 95 persen dari anggaran. 

Moermahadi mengatakan realisasi belanja yang melebihi realisasi pendapatan negara menyebabkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 340 triliun atau 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, pembiayaan yang dipat tahun lalu Rp 366 triliun mampu menutupi defisit tersebut dan masih terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebasar Rp25 triliun. 

"Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari pembiayaan utang sebesar Rp 429 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2017 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," katanya.

Lebih rinci lagi, LKPP menyebutkan belanja negara pada tahun lalu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.265 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp 682 triliun, dan dana desa sebesar Rp 59 triliun. 

Sedangkan, realisasi pendapatan terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp11 triliun. Penerimaan perpajakan sebagai sumber pendanaan APBN, hanya mencapai 91 persen dari anggaran.