Fadli Zon Tolak Perppu dan Siap Sahkan RUU Antiterorisme

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Suasana sidang paripurna DPR.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/5/2018, 17.24 WIB

"Satu hal, tentang definisi, kalau disetujui maka akan segera disahkan," kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan kehadiran suatu payung hukum akan memudahkan para aparat membasmi sel-sel teroris. Dia mengatakan sebenarnya aparat sudah mengetahui keberadaan sel tersebut namun terkendala aturan untuk menindak secara preventif.

(Baca juga: Jokowi Ultimatum Terbitkan Perppu Bila DPR Tak Sahkan RUU Terorisme)

 Dorongan penyelesaian pembahasan revisi UU Antiterorisme menguat setelah terjadi serangan bom berturut-turut di Surabaya, Jawa Timur yang menyebabkan. Dalam waktu dua hari, lima serangan bom bunuh diri meledak berturut-turut menyerang Surabaya, Jawa Timur yang menyebabkan 12 warga sipil tewas dan lebih dari 40 orang menderita luka.

Pagi tadi, Presiden Joko Widodo meminta DPR menyelesaikan dan mensahkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang yang akan datang. Apabila DPR tak menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tentang Tindak Pidana Terorisme pada bulan Juni atau setelah selesainya masa sidang DPR.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU pemberantasan antiterorisme untuk menjadi perangkat kepolisian memberantas jaringan teroris. Padahal banyak kombatan ISIS yang kembali pulang dari Syuriah sementara polisi tak dapat menahan atau memintai keterangan bila tak ada indikasi kejahatan.

"Kita tidak bisa memproses hukum mereka yang datang dari Syuriah karena mereka tidak ada pelanggaran lain, kita tidak memiliki UU yang kuat," kata Tito.

Halaman: