Jokowi Akan Terbitkan Aturan Pertajam Pencegahan Korupsi

Arief Kamaludin | Katadata
11/5/2018, 20.53 WIB

Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan aturan terbaru terkait pencegahan korupsi. Hal ini dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menanggapi masih maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di kementerian dan lembaga negara.

Moeldoko mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) ini merupakan penajaman Perpres 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 - 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012 - 2014. "Karena aturan yang lalu agak rumit," katanya di Jakarta, Jumat (11/5).

Ia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun aturan tersebut. Harapannya, aturan baru itu segera terbit dalam waktu yang tidak lama lagi.

(Baca: RI Dinilai Penuhi 84% Komitmen Antikorupsi Internasional)

Moeldoko memang tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang diatur dalam Perpres yang akan dikeluarkan Jokowi ini. Dia hanya mengatakan pada intinya akan mengatur pencegahan tindak korupsi, peran lembaga dalam pencegahan korupsi, dan aktor yang terlibat secara intensif.

Tenaga Ahli Muda KSP Yusuf Hakim Gumilang menjelaskan ada tiga fokus sektor pencegahan korupsi. Pertama mengenai keuangan negara. Kedua, terkait perizinan. Ketiga, soal penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Dia juga memastikan aturan ini hanya mengatur pencegahan korupsi dan bukan penindakan yang memang ranahnya KPK.

"Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 55 2012 belum ada integrasi (pencegahan)," kata dia merujuk aturan strategi pemberantasan korupsi tahun 2012 - 2025.

(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)

Dengan adanya aturan yang akan dikeluarkan Jokowi ini, tiap Kementerian dan Lembaga akan bekerja sama mengeroyok pencegahan korupsi. Dia mencontohkan dalam kelompok kerja perizinan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan bekerja bersama-sama.

"Dalam (Pokja) keuangan negara, Kementerian Keuangan yang terlibat. Arahnya penguatan Inspektorat Jenderal," kata dia.