Antisipasi Arus Mudik, Menhub Harap Tak Ada Revisi Cuti Bersama

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berharap pemerintah tak merevisi jumlah libur bersama.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
30/4/2018, 19.55 WIB

Pemerintah membahas kemungkinan merevisi libur Lebaran 2018 dalam rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hari ini. Usai rapat, pemerintah belum memutuskan merevisi kebijakan, karena masih membahas dampak ekonomi atas pemberian cuti bersama dan libur lebaran 2018 yang berjumlah 10 hari.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai aturan cuti bersama dan libur lebaran 2018 tak perlu direvisi.  Dia mengatakan penambahan cuti bersama dan libur menjadi 10 hari akan membantu kelancaran arus balik saat mudik.

"Saya berharap konsisten (kebijakan tidak berubah). Ini untuk mengurai kemacetan mudik," kata Budi usai rapat di Jakarta, Senin (30/4).

(Baca juga: Pengusaha Meradang, Pemerintah Evaluasi Tambahan Cuti Bersama Lebaran)

Budi mengatakan bagi usaha logistik, kebijakan cuti bersama dan libur Lebaran tak akan mengganggu arus pengiriman barang.

"Logistik tak ada masalah, karena meski pun libur, seperti pelabuhan Tanjung Priuk itu tetap berjalan," katanya.

Namun, jika cuti bersama lebaran direvisi, Budi menyarankan agar para pemudik pulang lebih awal karena sekolah telah meliburkan siswanya lebih dulu. Tujuannya untuk memecah kemacetan.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan pemerintah menggelar rapat untuk membahas dampak ekonomi atas penambahan cuti bersama tiga hari.

"Kami masih menghitung dampak ekonomi, itu saja. Belum ada perubahan (masa liburan)," kata Asman. 

(Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari)

Asman mengatakan, pertimbangan ekonomi setelah pemerintah mendapat beberapa masukan dari berbagai pihak seperti pelaku industri, pengusaha, dan pertimbangan ekspor-impor.

"Dibilang keberatan juga tidak, ini kan masukan, jadi itu kita harus hitung dampak ekonominya," katanya.

Penambahan cuti bersama selama tiga hari ini diputuskan dalam rapat tiga menteri yang dipimpin Puan pada Rabu (18/4). Dengan adanya tambahan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat Idul Fitri 1439 H berjumlah sebanyak tujuh hari yakni pada 11, 12, 13, 14, 18,19 dan 20 Juni 2018.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio berharap pemerintah merevisi jumlah libur bersama. Cuti bersama dan libur menjadi hampir dua minggu dianggap sebagai intervensi pasar yang menyebabkan ketidakpastian.

"Tolong perhatikan pasar, kalau bisa bursa jangan sampai masuk Guinnes Book World of Record dengan dua minggu tutup," kata Tito pada Kamis (26/4).