Menanggapi penilaian tersebut, Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, kasus ini terbagi menjadi dua yaitu perdata dan pidana. Kasus pidana sudah ada dua putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. “Beberapa sudah diputus pengadilan dan ada yang masih berlangsung,” kata Maryono.
Dalam kasus pidana pembobolan di PN Jakarta Selatan, pelakunya sudah dipidana penjara selama tujuh tahun. Seementara kasus pidana di PN Jakarta Utara, pelakunya juga dipidana delapan tahun. Sedangkan kasus perdatanya masih dalam proses.
(Baca juga: Kredit BTN Tumbuh 19,3% di Kuartal I-2018)
Menurut Maryono, Bank BTN sudah melakukan beberapa upaya pencegahan. Misalnya, berkoordinasi dengan pihak regulator, dalam hal ini Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bank juga BTN telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Selain itu, Bank BTN telah mencadangkan dana Rp 258 miliar sebagai risiko operasional untuk kasus ini. Maryono meyakinkan dana tersebut tidak akan mengganggu aktivitas maupun kinerja bank plat merah ini. “Kami sudah mencadangkan kerugian 100 persen untuk bayar kasus pemalsuan ini, jangan sampe ada masalah baru,” ujar Maryono.