Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mempelajari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan penetapan tersangka dalam perkara korupsi bailout Century. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah memetakan 10 nama yang dianggap memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi bailout Century.
"Dipetakan siapa dari sepuluh orang itu yang berperan lebih, didulukan yang mana," kata Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (19/4).
Agus meyakinkan bahwa perkara ini akan terus diusut oleh KPK. Menurut Agus, lembaga antirasuah tersebut tak akan berhenti mengusut kasus bailout Century. "Kami masih mau membicarakan itu di dalam," kata Agus.
Agus Rahadjo menyatakan pimpinan telah menugaskan beberapa orang penyidik dan jaksa untuk mendalami kasus tersebut. Agus juga mengatakan, pihaknya akan mendengarkan masukan para ahli hukum mengenai putusan praperadilan.
(Baca juga: Kasasi Budi Mulya Jadi Dasar Putusan Praperadilan Kasus Bank Century)
Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, jaksa KPK telah menyebutkan 10 nama yang disebut terlibat dalam proses bailout Bank Century.
Mereka yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Miranda Swaray Gultom, mantan Deputi Gubernur Siti C Fadjriah (almarhum), dan mantan Deputi Gubernur Budi Rochadi (almarhum).
Selain itu, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century Harmanus H Muslim, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad, mantan Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur BI Ardhayadi M, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
(Baca juga: Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century)
Sementara itu dalam putusan kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015 yang mengabulkan permohonan KPK dengan menghukum Budi Mulya 15 tahun, hakim MA tidak menyebut nama-nama secara spesifik yang diduga terlibat dalam korupsi Bank Century.
“Bahwa Terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama-namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum, Robert Tantular dan Raden Pardede," bunyi putusan tersebut.
Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Efendi Muhtar yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus bailout Bank Century, dan menetapkan tersangka hingga penuntutan ke pengadilan, mendasarkan putusan pada dakwaan dan kasasi.
(Baca juga: Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century)
Putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) ini mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan menunggu waktu tiga bulan bagi KPK menindaklanjuti keputusan PN Jakarta Selatan. Sembari menunggu respons KPK, Boyamin menyurati Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri agar mengambil alih kasus Bank Century.
"Surat kepada Kabareskrim bersifat permintaan bersiap-siap jika nantinya KPK akan melimpahkan kepada Kepolisian," kata Boyamin, Jumat (13/4).