Pabrik Tekstil di DAS Citarum Akan Dipasangi Mesin Pengolah Limbah

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga mengamati sampah yang menumpuk setelah banjir di Sungai Cikapundung Kolot, Cijagra, Kabupaten Bandung, yang bermuara ke DAS Citarum, Jawa Barat, Rabu (7/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
3/4/2018, 13.55 WIB

Pemerintah berencana membuatkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat. Pemasangan mesin ini untuk mengurangi limbah di sungai sepanjang 269 kilometer yang dijuluki sebagai sungai terkotor di dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, saat ini ada 444 industri TPT yang terdata berada di sekitar hulu dan tengah Sungai Citarum. Dari jumlah tersebut, masih terdapat industri TPT yang belum memiliki IPAL atau sistem pengelolaan air limbahnya tak sesuai.

Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuatkan IPAL komunal. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

"Yang belum mempunyai IPAL itu akan diidentifikasi untuk dibuatkan IPAL komunal," kata Putu di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (3/4).

(Baca juga: Jokowi: Ada 3.000 Industri yang Mencemari Sungai Citarum)

Putu mengatakan, IPAL komunal yang disediakan oleh pemerintah akan ditujukan kepada industri kecil dan menengah (IKM). Putu menilai IKM saat ini banyak industri yang berada di DAS Citarum, namun tak memiliki IPAL.

Saat ini, pihaknya tengah mengidentifikasi jumlah industri TPT yang membutuhkan IPAL komunal tersebut. Setelah diidentifikasi, pemerintah akan menyiapkan alokasi anggaran agar industri TPT ini dapat membuat IPAL komunal.

"Ini kan juga harus dibina, mereka harus diberikan bantuan," kata Putu.

Putu menyadari jika pemerintah harus memperdulikan lingkungan, terlebih melihat Citarum yang tercemari oleh limbah. Namun, industri TPT tak bisa juga dihentikan kegiatannya karena merupakan industri padat karya dan berorientasi ekspor.

"Kami jaga jaga bahwa industri yang baik dan benar dan memenuhi ketentuan itu harus tetap dibina," kata Putu.

(Baca: Cemari Citarum, 15% Pabrik Tekstil Tak Punya Pengolahan Limbah)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan ada setidaknya 3.000 industri yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mencemari sungai tersebut. Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah pembenahan DAS Citarum. Selain pembentukan IPAL komunal, pemerintah sebelumnya juga pembangunan kolam retensi untuk mencegah banjir.

Pemerintah melalui Polda Jawa Barat juga melakukan proses penegakan hukum terhadap berbagai industri yang diduga mencemari Citarum. Sejak 2016, Polda Jawa Barat tercatat telah melakukan proses hukum kepada 41 industri di sekitar aliran sungai Citarum.

Hanya saja, dari jumlah tersebut hanya satu kasus yang berkasnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). "Yang lainnya masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes (Pol) Iksantio Bagus Pramono.

Menurut Iksantio, sebenarnya masih banyak perusahaan yang diduga telah mencemari aliran sungai Citarum. Namun, pihaknya belum bisa mengusut seluruhnya lantaran menghadapi keterbatasan.

"Sementara kami buat yang paling besar. Kemudian yang paling krusial, dampaknya paling besar, kami ambil," kata Pramono.

(Baca juga: Gandeng IMF- Bank Dunia, Pemerintah Atasi Pencemaran Sungai Citarum)