Titiek Soeharto Jadi Wakil Ketua MPR, Airlangga Tepis Hasil Negosiasi

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) berdiskusi Ketua DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/3/2018, 12.43 WIB

"Semua dalam proses. Semua akan indah pada waktunya," kata Airlangga.

Mahyudin sebelumnya menyebut Airlangga menawarkan promosi jabatan menteri kepada dirinya sebagai kesepakatan bila bersedia lengser dari posisi Wakil Ketua MPR.

Dia pun mengatakan jika rotasi yang dilakukan Golkar terhadap jabatannya melanggar ketentuan Undang-undang MPR, DPR, dan DPD (MD3). Menurut Mahyudin, pimpinan MPR lainnya akan juga melanggar aturan jika menyetujui rotasi terhadapnya.

"Saya kira Pimpinan MPR akan taat asas, taat hukum, dan UU. Saya sangat percaya di MPR tidak melanggar UU," kata Mahyudin, seperti dikutip dari Antaranews.

(Baca juga: Jokowi Pastikan Tidak Akan Teken UU MD3)

Dia menjelaskan sesuai UU MD3 pergantian Pimpinan MPR harus memenuhi tiga unsur, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap.

Menurut dia, tidak ada klausul lain yang membuat pimpinan MPR bisa diganti ketika dia sendiri tidak berencana mundur dari jabatan wakil ketua MPR. "Saya tidak ada agenda mengundurkan diri," kata Mahyudin.

Keputusan pergantian ini diambil dalam rapat Minggu malam 18 Maret kemarin dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar. Usulan pergantian ini berbarengan dengan penambahan posisi pimpinan Ketua DPR dan MPR sebagai dampak dari UU MD3. 

Halaman: