Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan tidak akan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan oleh DPR pada Februari lalu. Dirinya beranggapan adanya beberapa pasal dalam UU tersebut yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Hal ini dikatakan kemarin, oleh Jokowi, mengingat saat itu merupakan hari terakhir sebelum pemberlakukan UU MD3. "Saya sampaikan saya tidak tandatangani UU tersebut," kata Jokowi dalam keterangan Sekretariat Presiden yang diterima katadata.co.id semalam.
(Baca: Tolak Perppu UU MD3, Jokowi Dorong Masyarakat Uji Materi ke MK)
Sebenarnya, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, UU MD3 tetap akan berlaku. Oleh sebab itu Jokowi mendorong agar masyarakat menggunakan jalur yang resmi dengan cara pengajuan uji materi perubahan UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lebih efektif ketimbang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menceritakan keadaan saat pembahasan UU MD3 yang membuat Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly tidak dapat melaporkan perkembangan kepada dirinya. Menurut Jokowi situasi saat itu banyak permintaan adanya pasal-pasal oleh DPR. Menurutnya, Yasonna mengaku telah memangkas 75 persen pasal, tapi tetap tidak lolos dalam pembahasan DPR.
"Dinamikanya cepat sehingga tidak memungkinkan Menkumham melapor perkembangannya ke saya," ujar Jokowi. (Baca: Atur Imunitas dan Antikritik DPR, UU MD3 Akhirnya Digugat ke MK)
Sebelumnya, Yasonna sudah mengatakan Jokowi tidak akan menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah mendapat persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR bulan lalu.
"Jadi Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3)," kata Yasonna bulan lalu.
(Baca: Menyoroti Aturan Imunitas dan Antikritik DPR dalam UU MD3)