Sri Mulyani Sebut Hoaks soal Gaji Jokowi Rp 553 Juta

Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani bantah kabar gaji Presiden Jokowi akan naik.
Editor: Yuliawati
12/3/2018, 14.45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kabar hoaks soal kabar kenaikan gaji Presiden Joko Widodo mencapai Rp 553 juta per bulan. Dia mengatakan belum pernah membahas dengan Presiden dan kementerian lain mengenai kenaikan gaji para pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak ada (kenaikan gaji) dan belum pernah dibahas. Kami sama sekali belum pernah membahas mengenai hal itu sama sekali," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (12/3).

Sri Mulyani menyatakan apabila ada rencana kenaikan gaji pejabat dan PNS, maka akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 dan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Kemudian akan disampaikan dan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kenaikan gaji, pembayaran gaji ketiga belas, maupun pensiun itu juga biasanya dimasukkan Presiden saat (pidato) nota keuangan bulan Agustus," kata Sri Mulyani.

(Baca juga: Gaji PNS Masih Tidak Naik, Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 di 2018)

Sri Mulyani memaparkan di era media sosial saat ini banyak sekali informasi hingga dokumen palsu yang dapat dibuat seolah nyata. "Menurut saya sama seperti yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi bahwa itu adalah hoaks," kata Sri Mulyani.

Di kalangan wartawan beredar Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan ASN yang berisi kenaikan gaji para pejabat di kalangana eksekutif dan legislatif. RPP juga menyertakan gaji para PNS mulai dari tingkatan terendah hingga paling tinggi.

Dalam dokumen yang tersebar itu, penghitungan kenaikan gaji menggunakan indeks 1:12.698 dari PNS pangkat paling rendah dengan yang paling tinggi. Kenaikan gaji Presiden mencapai Ro 553 juta ini dihitung dengan menggunakan indeks penghasilan 96.000.

Bukan hanya gaji Presiden, kenaikan juga dirasakan pada gaji Wakil Presiden dengan menggunakan indeks penghasilan 64.000. Dalam RPP tersebut gaji Wakil Presiden menjadi Rp 368,9 juta, para menteri dan pimpinan DPR/MPR menjadi Rp 92 juta, anggota DPR menjadi Rp 80 juta.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Restrukturisasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan kenaikan gaji PNS. "Kalau usulan kenaikan gaji sampai saat ini belum. Yang ada, model pensiun baru yang akan dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani) di Rapat Terbatas," kata Asman di Kantor Kementeriaan Koordinator Kemaritiman, Rabu (7/3).

Saat ini pemerintah mengkaji skema iuran pensiun yang akan ditingkatkan menjadi sebesar 10-15% dari besaran gaji PNS setiap bulan. Pembayaran iuran akan ditanggung renteng antara pemerintah dan PNS.

Asman mengatakan, skema yang disiapkan merupakan pengelolaan dana pensiun berbasis fully funded. Dengan skema ini, nantinya dana pensiun didapatkan dari dua belah pihak yakni iuran ASN selama masa kerja dan pemerintah sebagai pihak pemberi kerja. Namun, pemerintah belum memutuskan besaran porsi masing-masing yang akan ditanggung pemerintah dan PNS.

(Baca juga: Pemerintah Kaji Iuran Pensiun PNS Sebesar 10-15% dari Gaji)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution