Deddy Mizwar Sebut Meikarta Sulit Dapat Rekomendasi Lahan Tambahan

Pengunjung di kawasan Central Park pada areal pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/9/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
7/3/2018, 17.21 WIB

Adapun, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat memberikan rekomendasi lahan seluas 84,6 hektar kepada Meikarta karena pengembang menyatakan dapat memenuhi kebutuhan air bersih. Air tersebut diambil dari Waduk Jatiluhur yang diperkirakan memasok 1.000 liter per detik untuk sekitar 26 ribu penghuni.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah memberikan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 ha untuk Lippo Cikarang. Izin yang dikeluarkan pada Mei 2017 itu diperuntukkan untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan, Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

(Baca: Tak Ada Kajian, Sumber Air Baku untuk Meikarta Belum Jelas)

Halaman: