Pantauan Ombudsman: Data Surplus Beras dari Mentan Tak Akurat

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
15/1/2018, 15.43 WIB

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Kementerian Pertanian melakukan maladministrasi dalam pembentukan opini publik. Kementan dinilai menyampaikan informasi stok yang tak akurat kepada publik.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan informasi stok yang tidak akurat ke publik akan menjadi persepsi kesimpangsiuran data. “Perbaikan data adalah kepentingan bersama,” kata Alamsyah kepada Katadata di Jakarta, Senin (15/1).

Menurutnya, penghitungan data tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Badan Pusat Statistik (BPS) juga harus melakukan penghitungan dengan akurasi yang lebih tepat. Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan pun melakukan survei stok secara independen.

Alamsyah meminta agar Menteri Pertanian Amran Sulaiman menghentikan pembangunan opini beras surplus dan kegiatan perayaan panen secara berlebihan. Penyebabnya, terjadi kenaikan harga yang disertai opini bertentangan.

(Baca: Impor Beras Dinilai Sebagai Kegagalan Kementerian Pertanian)

Ombudsman juga telah memantau kondisi pasar di 31 provinsi, masing-masing tiga pasar, pada 10 hingga 12 Januari 2018. Temuannya adalah pedagang mengeluh stok beras pas-pasan dan tidak merata. Harga pun meningkat tajam sejak Desember 2017.

“Gejala kenaikan harga sejak akhir tahun, tanpa temuan penimbunan dalam jumlah besar, mengindikasikan kemungkinan proses mark-up data produksi dalam model perhitungan yang digunakan,” ujar Alamsyah.

Ombudsman juga meminta agar Kementerian Pertanian mengevaluasi secara menyeluruh program cetak sawah, luas tambah tanam, benih subsidi, dan pemberantasan hama. Sebab, data pasokan yang kredibel bakal menjaga psikologi pasar.

Klaim produksi beras surplus dan kecukupan stok selama ini dihitung dengan dasar perkiraan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok secara riil. “Akhirnya, pengambilan keputusan berpotensi keliru,” tutur Alamsyah lagi.

(Baca juga: Kementan Khawatir Impor Beras Tabrak Masa Panen)

Catatan Kementerian Pertanian, produksi gabah kering giling 2017 mencapai 81,3 juta ton, setara beras lebih dari 40 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan nasional sebesar 30 hingga 33 juta ton setahun, masih ada surplus sekitar tujuh juta ton.

Meski begitu, Alamsyah menjelaskan akan memproses pemanggilan pihak terkait, yaitu Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Untuk Amran, praktik klaim data menjadi maladministrasi kedua setelah kasus PT IBU.

Berhubungan dengan pelaporan ke Presiden Joko Widodo, Ombudsman akan menunggu hasil pembicaraan dengan kedua kementerian. “Kami tunggu, mereka bakal melakukan perbaikan setelah berkonsultasi dengan kami,” jelas Alamsyah.

Reporter: Michael Reily