Ombudsman Temukan 4 Indikasi Pelanggaran Wewenang Impor Beras

Michael Reily
15 Januari 2018, 08:55
Beras
Arief Kamaludin|KATADATA
Pedagang beras melakukan pengepakan beras di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta

Ombudsman Republik Indonesia menemukan empat indikasi maladministrasi dalam kebijakan impor 500 ribu ton beras. Pemberian izin mpor beras dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan, indikasi maladministrasi pertama adalah impor dilakukan melalui PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero), padahal semestinya dilakukan oleh Perum Bulog. Landasannya adalah Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres No. 5/2015.

Menurut Alamsyah, impor beras khusus untuk memenuhi permintaan konsumen khusus juga tidak tepat, karena seharusnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang lebih luas. “Situasi stok di Bulog menipis, jikapun harus impor tujuannya adalah untuk meningkatkan cadangan beras,” katanya kepada Katadata, Ahad (14/1).

Kedua, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dianggap menggunakan kewenangan untuk tujuan lain. Sebab, pasal 6 huruf c Perpres No. 48/2016 mengatur Perum Bulog melakukan pemerataan stok antarwilayah sesuai kebutuhan.

“Dalam situasi current stock pas-pasan dan tak merata, tugas yang harus dioptimalkan adalah pemerataan stok, bukan impor,” kata Alamsyah. 

(Baca juga: Kementan Khawatir Impor Beras Tabrak Masa Panen)

Ketiga, Ombudsman juga menyorot prosedur koordinasi yang tidak komprehensif dilakukan oleh penetapan kebijakan impor beras. Sesuai dengan diktum kedelapan Inpres No. 5/2015, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan dalam pelaksanaan Inpres.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...