Ajukan Juctice Collaborator, Setnov Klaim Akan Bongkar Pelaku Utama

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Setya Novanto dalam sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
11/1/2018, 18.41 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto sebagai justice collaborator.

Setya Novanto Rabu (10/1) mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku utama dalam korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Setya Novanto harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya sebagai persyaratan menjadi justice collaborator.

"Bila tidak mengakui perbuatan tentu tidak bisa disebut justice collaborator. Karena konsep justice collaborator itu adalah pelaku yang bekerja sama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Kamis (11/1).

(Baca: KPK: Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Diduga Manipulasi Data Medis)

Selain itu, Novanto harus dapat membuka peran pihak lain secara jujur. Febri mengatakan jika menjadi justice collaborator, Novanto harus bisa membuka pihak-pihak yang lebih besar dari dirinya.

"Dan yang paling penting justice collaborator itu tidak bisa diberikan terhadap pelaku utama," kata Febri.

Menurut Febri, pengusutan kasus e-KTP saat ini baru berada di langkah awal. Pasalnya, saat ini KPK baru memproses enam orang sebagai tersangka e-KTP.

Halaman: