KPK: Hanya 27% Anggota DPRD Patuh Laporkan Harta Kekayaan

Antara Foto/Wahyu Putro
Ilustrasi sidang legislatif. KPK mencatat anggota DPRD yang melaporkan kekayaan hanya 27,68%.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/12/2017, 18.42 WIB

Kesadaran anggota legislatif di daerah dalam melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Selama 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan pelaporan harta oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar 27,68%.

"Kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Berdasarkan data KPK, dari 13.457 anggota DPRD yang wajib melaporkan LHKPN, hanya 3.725 orang yang melakukan pelaporan. Sementara, sebanyak 9.732 anggota DPRD di Indonesia atau 72,32% yang belum pernah melaporkan LHKPN.

(Baca: KPK Amankan Aset dan Potensi Korupsi Rp 2,8 Triliun Selama 2017)

Hal ini berbeda dengan pelaporan LHKPN dari anggota legislatif lainnya yang rata-rata telah di atas 50%. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah melakukan pelaporan LHKPN sebanyak 118 orang atau 90,08% dari 131 wajib lapor.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 532 orang atau 96,38% dari total 552 wajib lapor. Adapun, seluruh anggota MPR yang berjumlah empat orang telah melaporkan LHKPN.

"Sebanyak 30,96% dari 14.144 wajib lapor di tingkat legislatif," kata Basaria.  

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Adapun, pejabat eksekutif sepanjang 2017 yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 198.639 orang atau 78,69% dari total 252.446 wajib lapor. Sebanyak 18.670 pejabat yudikatif atau 94,67% telah melaporkan LHKPN.

Sementara telah ada 24.127 pejabat BUMN/BUMD yang melaporkan LHKPN. "Sebanyak 82,49% dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD," kata Basaria.

Basaria pun mengimbau agar anggota legislatif daerah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Menurut Basaria, hal ini penting sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

"KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," kata Basaria.

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)