"Ini juga membantu dalam Pilkada serentak tahun 2018, jadi para calon tidak perlu menulis dalam bentuk surat, tinggal isi saja (elektronik)," katanya.

Hanya, Agus juga menyampaikan beberapa tantangan dalam menekan korupsi. Dia mengatakan, belanja pemerintah lewat pengadaan elektronik e-katalog hanya mencapai Rp 300 triliun, padahal potensinya bisa memcapai Rp 900 triliun.

"Mohon Pak Presiden dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong penggunaan e-katalog karena akan ada efisiensi yang besar," kata dia.

(Baca: Demi Investasi, Jokowi Minta DPR Jangan Terlalu Banyak Buat UU)

Selain itu Agus melihat masih ada kekurangan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Agus mengatakan, UU tersebut terhitung kuno lantaran yang dilindungi baru sebatas keuangan negara.

Dia meminta ke depannya korupsi sektor swasta juga harus dimasukkan, mengingat praktik suap menyuap juga kerap terjadi di swasta. "Misalnya pengusaha untuk dapat kredit dari bank, dia memberikan sesuatu," ujar Agus.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution