Berkas Perkara Setnov Lengkap, KPK Siap Limpahkan ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Saut Situmorang membantah KPK hendak mengagalkan gugatan praperadilan Setnov.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/12/2017, 12.23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) telah dianggap lengkap atau P21. KPK bersiap melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan dan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum akan diproses lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (6/12).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan belum dapat memastikan kapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan. "Karena perubahan sangat cepat tidak bisa mengatakan ABCD, jadi kami hati-hati saja, karena dinamikanya tinggi," kata Saut.

(Baca: KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan)

Saut mengatakan penyerahan berkas perkara tergantung koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut. Saut membantah KPK mengejar pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk menghentikan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Apabila sidang perkara e-KTP digelar dan dakwaan dibacakan, maka otomatis sidang praperadilan akan gugur. "Enggak (mengejar praperadilan)," kata Saut.

Sidang praperadilan perkara Setnov bakal digelar pada Kamis (7/12) setelah tertunda satu pekan. Penundaaan sidang praperadilan atas permintaan KPK yang menyatakan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan administrasi.

(Baca: Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, menyatakan permintaan penundaan hanyalah dalih agar KPK dapat mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Setya Novanto diumumkan kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka gugur dengan dikabulkannya gugatan Novanto oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca: MKD DPR Harap Setnov Mundur Sebelum Hasil Putusan Kode Etik)