KPK Kebut Pelimpahan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendorong penyidikan dan pemberkasan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) untuk tersangka Setya Novanto. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik tengah berkerja keras untuk menyelesaikan berkas perkara Novanto agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kemungkinan melimpahkan (perkara) kami siapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Bersamaan dengan itu KPK juga membuat persiapan yang lebih matang dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. KPK tak mau terulang kembali kalah dalam sidang yang akan digelar Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin," kata Agus. (Baca juga: Setya Novanto Ajukan 8 Saksi Meringankan untuk Diperiksa KPK)
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK menugaskan dua tim. "Satu penanganan kasus soal perkara. Yang kedua tim di Biro Hukum untuk berkas praperadilan yang sudah kami terima," kata Febri.
Saat ini, KPK tengah memeriksa Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. "Setya Novanto diperiksa sebagai Saksi untuk ASS," kata Febri.
Dalam sepekan ini Novanto juga sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (20/11), Selasa (21/11), dan Kamis (23/11). KPK juga memeriksa keluarga Setya Novanto, yakni istrinya Deisti Astriani Tagor. Saat ini bahkan Deisti telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
(Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Selain itu KPK telah memanggil dua anak Setnov yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Namun keduanya mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Keluarga Setnov turut diperiksa dalam keterlibatan di kasus e-KTP, setelah nama mereka disebutkan dalam sidang pada Jumat (3/11) lalu.
Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana yang memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.
PT Murakabi Sejahtera didirikan pada 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik. Namun, perusahaan tersebut kalah dari Konsorsium PNRI.
(Baca: Pernah Ikut Lelang Proyek e-KTP, Anak Setnov Mangkir Diperiksa KPK)
Deisti dan Rheza disebut memiliki masing-masing 50% dan 30% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Sementara Dwina diketahui pernah menjabat sebagai komisaris Murakabi.
Setya Novanto kini mendekam di tahanan KPK setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Setnov diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)