KPK Telusuri Keterlibatan Zumi Zola dalam Kasus Suap RAPBD Jambi

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah), saat meninjau pembangunan Jembatan Teluk Serdang, Desa Harapanmakmur, Jambi, Rabu (1/11).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
30/11/2017, 11.29 WIB

Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga terkait pembahasan RAPBD Jambi tahun 2018. KPK telah menetapkan empat tersangka dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antara para tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi.

(Baca: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun)

Mereka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan yang diduga sebagai pemberi suap. Sementara, anggota DPRD Jambi Suprioni diduga sebagai penerima suap.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan," kata Basaria.

Erwin, Saipudin, dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman: