Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan puluhan rekening milik Ketua DPR RI Setya Novanto dan keluarganya. Pembekuan rekening sejak tahun lalu ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik yang menjerat Novanto sebagai tersangka.
"Puluhan rekening (dibekukan), dimulai sejak 2016," kata Fredrich Yunadi ketika dihubungi Katadata, Selasa (28/11).
Fredrich mengatakan, pembekuan rekening sementara yang dilakukan KPK tak hanya kepada Novanto. KPK juga membekukan rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
(Baca juga: Saksi Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Selain itu, KPK juga membekukan rekening milik kedua anak Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo. Namun Fredrich tak menyebutkan jumlah persis rekening yang telah dibekukan KPK. "Seluruh keluarga," kata Fredrich.
Istri dan anak-anak Setya Novanto diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang e-KTP pada Jumat (3/11) lalu, Deisti diketahui pernah memegang saham mayoritas di PT Mondialindo Graha Perdana.
Deisti disebut memiliki 50% saham Mondialindo selama kurun waktu 2008-2011. Sementara anak lelaki Setnov, Rheza, disebutkan pernah memegang saham PT Mondialindo sebesar 30% selama kurun waktu 2008-2011.
Mondialindo memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang didirikan pada tahun 2007 bersama adik Andi Agustinus, Vidi Gunawan. (Baca: Pernah Ikut Lelang Proyek e-KTP, Anak Setnov Mangkir Diperiksa KPK)
Adapun anak perempuan Setnov, Dwinna, pernah menjabat sebagai Komisaris di PT Murakabi Sejahtera. Murakabi sempat mengikuti lelang pengadaan KTP-elektronik, namun kalah dari Konsorsium PNRI.
Kantor Mondialindo dan Murakabi menggunakan alamat Menara Imperium Jl. HR Rasuna Said Kav. 1 No. 27.01, Lantai 27 yang kepemilikannya atas nama Setya Novanto.
Setya Novanto mengaku tak tahu informasi mengenai istri dan anak-anaknya dalam perusahaan Mondialindo. Dia juga mengaku kantor digunakan Mondialindo karena sudah dijualnya sebelum 2010. "Saya tidak tahu karena kepemilikannya sudah diserahkan ke Khairul Taher," kata dia.
(Baca juga: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)