Ombudsman Temukan Kesalahan 4 Institusi Negara dalam Kasus PT IBU

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
(kedua kanan), Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kiri) dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto (kanan) menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang be
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
21/11/2017, 15.06 WIB

(Baca juga: Polisi Klaim Bos PT IBU Mengaku Salah dalam Kasus Beras Maknyuss)

Ketiga, kelengkapan prosedur penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian RI. Meski masalahnya bukan mengenai substansi, penegak hukum harus memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Alamsyah mengungkapkan temuannya bersifat teknis, tapi akan berakibat panjang jika terus-menerus dihiraukan. “Masalah surat-menyurat contohnya, saya tidak bisa menjelaskan detail karena masih menjadi objek di pengadilan,” ujarnya.

Keempat, independensi KPPU harus lebih ditingkatkan. Alamsyah menyayangkan peran KPPU dalam penggeledahan yang dilakukan oleh anggota. Dampaknya bakal mengarah kepada integritas KPPU dalam bersikap netral pada persaingan usaha. “Masyarakat bakal terganggu terhadap keberpihakan KPPU,” ujar Alamsyah.

Selain integritas, dia juga meminta supaya KPPU segera menyelesaikan penelitian tentang pangan sehingga situasi persaingan usaha bisa terpetakan. Lebih jauh, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid.

(Baca juga:  PT IBU Mengaku Keuntungan dari Jualan Beras "Maknyuss" Kurang Dari 10%)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga meminta rekomendasi Ombudsman agar menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam regulasi pangan. Namun, Alamsyah mengungkapkan pengaturan masih diserahkan kepada Kementerian Pertanian.

Ombudsman juga memberikan tahapan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait yang ingin melakukan tindakan korektif. Alamsyah juga menekankan supaya Kementerian Perdagangan berinisiatif menerima laporan.

Pasalnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sudah dua kali mangkir dari panggilan. “Jika tidak melakukan langkah korektif, itu urusan mereka dengan atasannya, dalam hal ini Presiden,” ujar Alamsyah.

Halaman: