Kejaksaan Agung menahan Direktur Ortus Holding yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya. Edward yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) ditahan sejak Senin (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Betul ESS telah ditahan semalam kira-kira pukul 20.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum ketika dihubungi Katadata, Selasa (21/11).
Rum mengatakan, putra kedua pendiri Astra Internasional William Soeryadjaya ini ditahan selama 20 hari ke depan. Edward ditahan setelah diperiksa penyidik selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
(Baca: Tersangka Korupsi Dapen Pertamina, Edward Soeryadjaya Dicegah ke LN)
Kejaksaan menahan Edward karena sebelumnya tersangka mangkir tiga kali dari pemanggilan kejaksaan, dengan alasan sakit. Selain itu kejaksaan menahan Edward untuk menghindari penghilangan bukti atau dokumen. "Ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Rum.
Edward ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan tersangka terhadap Edward berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
(Baca: Sukanto Tanoto dan Lima Konglomerat Kehilangan Status Miliuner)
Edward dalam kasus ini diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kasus ini bermula ketika Edward berkenalan dengan Helmi pada pertengahan 2014 silam. Maksud perkenalan tersebut adalah meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham PT SUGI.
Pada medio Desember 2014-September 2015, Edward kemudian diduga menginisiasi Helmi melakukan pembelian saham SUGI dengan nilai total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. Akibat hal tersebut, BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI sebesar Rp 599,4 miliar.
Uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI lantas digunakan menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd. Hal tersebut, antara lain berupa pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd senilai Rp 51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 10,6 miliar.
(Baca: BEI Bekukan Saham DGIK, Korporasi Pertama yang Jadi Tersangka KPK)
Selain itu, ada pula pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 461,43 miliar, dan pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar.
Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.