Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Setya Novanto sudah ikhlas melepas jabatannya sebagai Ketua Umum. Novanto pada Minggu (19/11) dini hari dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Secara pribadi, dari hati ke hati Pak Novanto itu sudah menyampaikan kepada saya bahwa kalau memang proses perjalanannya seperti ini, dia ikhlaskan semua," kata Idrus di DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/11).
Idrus menyebut, Novanto pun menyerahkan pergantian pemimpin Golkar itu ke mekanisme yang ada. Menurutnya, Novanto tak akan menghambat proses yang akan dilakukan partai berlambang pohon beringin itu. "Pak Novanto mengikhlaskan semua dengan mekanisme yang ada," kata Idrus.
Rencananya, Golkar akan melakukan rapat pleno DPP untuk membahas soal pergantian Ketua Umum pada Selasa (21/11) besok. Dalam rapat pleno tersebut akan ditentukan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.
(Baca juga: Jokowi: Elite Politik Tak Memberi Pendidikan yang Baik)
"Jadi langkahnya itu dulu, menyatakan bahwa ketua umum berhalangan tetap, maka dinyatakan berhenti karena tidak mungkin bisa mengendalikan partai Golkar dari penjara KPK," kata Koordinator Pemenangan Pemilu Indonesia I DPP Golkar Nusron Wahid.
Nantinya, akan ditentukan apakah Plt Ketua Umum Golkar akan memimpin hingga 2019 atau sampai dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Adapun, rencana pelaksanaan Munaslub juga akan dibahas dalam rapat pleno DPP.
"Kami lihat besok dulu apakah besok keputusannya sampai selesai periode atau sampai Munaslub," ucap Nusron.
Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
(Baca juga: Setnov Ditahan, Airlangga Bertemu Luhut dan Jokowi di Istana)
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, KPK telah menahan Novanto di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan pasca penahanannya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.