Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/11/2017, 19.18 WIB

Pimpinan KPK masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penerbitan surat maupun penetapan tersangka ini. Begitu pula juru bicara KPK Febri Diansyah. (Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Sebelumnya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut gugur pascamenangnya gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, sidang praperadilan Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.

(Baca: Berulangkali Jawab Tidak Tahu, Setnov Ditegur Hakim di Sidang e-KTP)

Sedianya, hari ini Novanto dipanggil oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Anang.  Namun, Novanto berhalangan hadir.

Pemberitahuan ketidakhadiran Setnov lewat surat yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR RI, yang di antaranya meminta KPK memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo.

"Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).

Halaman: