Dua Kali Mangkir, Setnov Bakal Dipanggil Ulang Jadi Saksi Sidang e-KTP

ANTARA FOTO/Maulana Surya
Sejumlah mahasiswa membawa poster Setya Novanto saat menggelar aksi unjuk rasa di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/10/2017, 13.37 WIB

Sesuai jadwal persidangan, Setnov dan saksi lainnya yakni Onny Hendro Adhiak Sono, Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi di persidangan Andi Narogong. Namun Setnov dan Onny tak menghadiri sidang.

(Baca: KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov)

"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain, ada kegiatan lain sehingga tak bisa hadir. Onny Hendro belum ada pemberitahuan alasan ketidakhadiran," kata jaksa KPK Abdul Basir.

Abdul pun menyatakan akan tetap mengusahakan keduanya bersaksi di persidangan. Jaksa KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Novanto dan Onny. "Kami akan jadwalkan ulang," kata Abdul.

John mengatakan, akan menyerahkan penjadwalan ulang terhadap Novanto dan Onny. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa majelis hakim juga bisa mengambil sikap tertentu jika keterangan yang bersangkutan diperlukan.

"Dalam perkara pidana manakala majelis hakim berpendapat perlu mengajukan saksi tertentu agar diajukan. Tapi lepas dari itu agar saudara penuntut umum menjadwalkan ulang kembali," kata John.

Setya Novanto sebelumnya absen ketika pemanggilan pertama di persidangan Andi Narogong pada Senin (9/10). Setnov saat itu berdalih tak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. (Baca: Ganjar Pernah Diminta Setya Novanto Tak Galak Bahas Proyek e-KTP)

Halaman: