Densus Tipikor Dikaji Jokowi, Menpan RB Usul Tak Perlu Lembaga Baru

Kris | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
Jokowi memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/10/2017, 10.43 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikir) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih berupa usulan. Pemerintah akan mengkajinya pada Rapat Terbatas (Ratas) kabinet pekan depan.

“Itu kan rencana, itu masih usulan, nanti minggu depan akan kami bahas dalam Rapat Terbatas,” kata Presiden Jokowi, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (19/10). 

Pembentukan Densus Tipikor mengemuka dalam rapat kerja antara Mabes Polri dan Komisi Hukum dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyebut pihaknya membutuhkan anggaran senilai Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.

Perihal anggaran untuk pembiayaan Densus Tipikor, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun enggan berkomentar. "Lihat saja prosesnya, nanti tanyakan ke istana," kata Sri Mulyani.

(Baca: Niat Polri Gandeng BPK & Kejaksaan di Densus Tipikor Menuai Penolakan)

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai tak perlu ada pembentukan lembaga baru untuk Densus Tipikor. Asman menuturkan, Densus Tipikor bisa dibentuk melalui pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang ada di Mabes Polri.

"Sebenarnya sekarang sudah ada, tinggal meningkatkan saja. Bukan bentuk baru sebenarnya, tinggal meningkatkan saja bagaimana fungsi itu lebih ditingkatkan lagi," kata Asman di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).

Asman menuturkan, pengembangan direktorat di suatu lembaga sudah pernah dilakukan, seperti penggabungan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan direktorat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Contoh lainnya adalah pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan pengembangan Lembaga Sandi Negara dengan direktorat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Badan Siber dan Sandi Negara awalnya kan dari Lemsaneg, kemudian ada satu dirjen di Kemenkominfo diintegrasikan ke dalam," ucap Asman.

(Baca: Usulan Pembekuan KPK, Jokowi: Saya Tidak akan Biarkan KPK Dilemahkan)

Saat ini, kata Asman, kementeriannya masih menunggu kajian yang dilakukan Polri dan Kejaksaan. Setelah kajian diselesaikan, Kemenpan-RB akan mengkaji model organisasi, sistem kepangkatan, serta status kepegawaian. "Nanti baru saya setarakan dengan ASN, ada undang-undangnya, ada PP-nya," ucap Asman.

Jenderal (Pol) Tito pernah menyebutkan, Densus Tipikor dibentuk untuk membagi tugas pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan KPK. Tito telah menyiapkan dua alternatif metode kerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkannya. Pertama, mengajak Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja satu atap di Densus Tipikor bersama Polri.

Opsi kedua yang dapat dilakukan untuk metode kerja Densus Tipikor dengan membentuk kemitraan, seperti halnya Densus 88 Anti-teror yang berkoordinasi dengan Satgasus Penuntutan Terorisme di Kejaksaan Agung.