Dinilai Mematikan, Amunisi Impor Polri Dipindahkan ke Markas TNI

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Prajurit TNI AU menunjukkan berbagai jenis senjata kepada murid TK pada pameran alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Lanud Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/3).
Penulis: Yuliawati
10/10/2017, 18.09 WIB

Sementara itu, senjata api jenis SAGL kaliber 40x46 mm sebanyak 260 pucuk dapat dimiliki Polri. "Polri masih bisa menggunakan senjata SAGL, yang munisinya diganti granat asap yang sesuai standar nonmiliter," kata Wuryanto.

Senjata impor yang dipesan Korps Brimob Polri tiba di bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/9) malam dan kemudian ditahan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI di Gudang Unex, kawasan kargo bandara.

(Baca: Pemerintah Pinjam Rp 15,2 Triliun untuk Beli Senjata di 2018)

Sebelumnya, mantan Kepala BAIS Soleman Ponto mengatakan penahanan senjata oleh BAIS mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Dalam Pasal 1 butir 3 peraturan nomor 7/2010 disebutkan senjata api standar militer memiliki kaliber laras lebih besar 5,56 milimeter dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi.

"Senjata apapun yang memiliki kaliber di atas 5,56 milimeter dimasukan dalam kategori senjata standar militer," kata Soleman Pontoh yang dihubungi Katadata, Selasa (3/10).

Soleman mengatakan BAIS memiliki kepentingan menghalangi peredaran senjata militer di kalangan nonmiliter. "TNI memiliki peran menghalau ancaman militer, dan apabila senjata militer dikuasai bukan TNI, itu menjadi ancaman bagi TNI," kata Soleman.

Halaman: