Sesuai Prediksi, Pengadilan Jaksel Batalkan Status Tersangka Setnov

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memnganggap penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/9/2017, 17.37 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Cepi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).

Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara dengan alasan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. Dia menyatakan surat perintah penyidikan tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan Novanto sebagai tersangka,  tidak sah.

Dia pun menyatakan bukti yang diajukan KPK tidak dapat digunakan untuk menjerat  Setya Novanto karena pernah digunakan untuk menangani perkara Irman dan Sugiharto.

Menangnya Setya Novanto menambah deret kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam sidang praperadilan dalam penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

(Baca: Penolakan Bukti Rekaman dan Kejanggalan di Praperadilan Setya Novanto)

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan enam kejanggalan dalam proses sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto.  Salah satunya mengenai penolakan hakim Cepi untuk memutar rekaman berdurasi 40 menit yang merupakan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Hakim Cepi menolak dengan alasan telah memasuki pokok perkara karena menyangkut nama-nama tertentu. Sementara KPK menganggap penting untuk diperlihatkan kepada publik.  "Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9). 

Agus menyatakan, ada beberapa pembicaraan saksi, baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebutkan keterlibatan Novanto. "Sebenarnya kalau mendengar rekaman itu, akan jelas yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," kata Agus.

Dengan adanya enam kejanggalan tersebut, ICW pun meminta publik mengantisipasi putusan praperadilan. Sebab, kejanggalan tersebut bisa menghasilkan dikabulkannya gugatan Novanto atas penetapan tersangkanya.

"Publik harus mengantisipasi kemungkinan besar dikabulkannya permohonan tersebut oleh Hakim Tunggal, Cepi Iskandar," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.