Penolakan Bukti Rekaman dan Kejanggalan di Praperadilan Setya Novanto

Dimas Jarot Bayu
29 September 2017, 09:16
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9).

Hakim Tunggal Pengadilan Cepi Iskandar akan mengumumkan putusan perkara sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (29/9) sore. Selama persidangan,  sepak terjang hakim Cepi mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

KPK menyoroti sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman yang merupakan bukti keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Advertisement

Hakim Cepi menolak memutar rekaman berdurasi 40 menit dengan alasan telah memasuki pokok perkara karena menyangkut nama-nama tertentu. Sementara KPK menganggap penting untuk diperlihatkan kepada publik.  "Sebetulnya kalau dibuka di praperadilan kemarin sangat bagus untuk kemudian bisa membuktikan pada rakyat banyak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9). 

Agus menyatakan, ada beberapa pembicaraan saksi, baik dari dalam maupun luar negeri yang menyebutkan keterlibatan Novanto. "Sebenarnya kalau mendengar rekaman itu, akan jelas yang ngomong siapa, kemudian yang diomongkan apa," kata Agus.

ICW menyatakan penolakan hakim memutar rekaman sebagai hal yang sangat janggal. Apalagi rekaman tersebut merupakan salah satu bukti permulaan yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka Novanto.

"Padahal rekaman pembicaraan tersebut adalah salah satu bukti yang menunjukkan keterlibatan SN dalam perkara korupsi e-KTP," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter dalam keterangan tertulisnya.

ICW juga menyebutkan lima kejanggalan lain selama proses persidangan praperadilan Setya Novanto. Pertama, penolakan keterangan dari ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbudin. Bob sedianya menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan dari pihak KPK pada Rabu (27/9).

Bob dihadirkan dalam persidangan untuk memberi kesaksian terkait dengan temuannya dalam evaluasi sistem teknologi informasi e-KTP. Hakim Cepi menolak kesaksian Bob dengan alasan materi yang disampaikan pada persidangan sudah masuk pokok perkara pembuktian korupsi e-KTP.

Kedua, hakim menolak eksepsi KPK yang disampaikan pada 22 September 2017. Dalam eksepsinya, KPK menyampaikan dua hal yang menjadi keberatannya yaitu terkait status penyelidik dan penyidik independen KPK dan dalil permohonan SN yang sudah memasuki substansi pokok perkara.

Lalola menyatakan, keabsahan dan konstitusionalitas penyelidik dan penyidik independen KPK sudah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 109/PUU-XIII/2015. Sayangnya,  hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Hakim Cepi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement