Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Diduga Hina Presiden Jokowi

Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi. Jonru menjadi tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/9/2017, 13.10 WIB

Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jonru F Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Jonru terjerat kasus ujaran kebencian atas laporan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Muannas Al Aidid.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, menuturkan Jonru menjadi tersangka setelah polisi meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Iya dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka," kata Djudju ketika dihubungi Katadata, Jumat (29/9).

Saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis kemarin. "Pemeriksaan sebagai saksi sejak kemarin Kamis pukul 16.00 WIB," kata Djudju.

Muannas yang menjabat sebagai melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Saat membuat laporan ke polisi, dia menyampaikan beragam rekaman pernyataan Jonru di media sosial. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas mengatakan, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan berpotensi memecah belah bangsa jika dibiarkan.

(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)

Halaman: