Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan pegiat media sosial Jonru F Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Jonru terjerat kasus ujaran kebencian atas laporan Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Muannas Al Aidid.
Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, menuturkan Jonru menjadi tersangka setelah polisi meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Iya dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB ditetapkan sebagai tersangka," kata Djudju ketika dihubungi Katadata, Jumat (29/9).
Saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis kemarin. "Pemeriksaan sebagai saksi sejak kemarin Kamis pukul 16.00 WIB," kata Djudju.
Muannas yang menjabat sebagai melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Saat membuat laporan ke polisi, dia menyampaikan beragam rekaman pernyataan Jonru di media sosial. Laporan ini diterima polisi dengan nomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas mengatakan, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan berpotensi memecah belah bangsa jika dibiarkan.
(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)
Jonru merupakan pegiat media sosial yang menjadi perhatian sejak masa pemilihan presiden 2014. Salah satu unggahan Facebook Jonru dipersoalkan anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal saat bertemu Jonru di acara ILC tvOne, Selasa (29/8).
Akbar Faizal mempersoalkan pernyataan Jonru yang menyebutkan Jokowi sebagai satu-satunya Presiden RI yang belum jelas siapa orang tuanya. Akbar menuding Jonru telah menghina Jokowi dengan pernyataannya di media sosial.
Adapun unggahan yang dibuat Jonru yakni: "Jokowi satu-satunya Presiden yang belum jelas siapa orang tuanya. Sangat disayangkan untuk jabatan sepenting Presiden, begitu banyak orang yang percaya kepada orang yang asal muasalnya serba belum jelas."
Dalam acara ILC, Jonru telah membenarkan unggahan yang telah dia buat. Namun dia menyatakan unggahannya bukan merupakan suatu penghinaan kepada Jokowi.
Belakangan polisi giat membongkar para pelaku ujaran kebencian di media sosial, salah satunya membongkar sindikat Saracen. Kelompok ini diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan mendapatkan keuntungan ekonomi.