Pansus Angket KPK Diperpanjang, Tiga Fraksi Walk Out Sidang Paripurna

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Gerindra, PAN, dan PKS, memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna. DPR memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
26/9/2017, 14.21 WIB

Empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS menolak usulan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga fraksi yang menyatakan penolakan, yakni Gerindra, PAN, dan PKS, memilih walk out atau meninggalkan ruangan saat pembahasan di Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, pihaknya menolak kehadiran Pansus Angket jika tujuannya melemahkan KPK. Karena itu, usulan perpanjangan masa kerja Pansus Angket harus dipikirkan ulang.

"Kalau ingin menolak atau membekukan KPK, Gerindra menolak Pansus Angket," kata Nizar.

Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Muharam mengatakan, sejak awal partainya menghormati proses demokrasi di DPR. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran PKS saat Sidang Paripurna terkait Pansus Angket KPK.

Kendati demikian, PKS tetap tidak setuju dengan pembentukan Pansus Angket. Karena itu, PKS tidak bertanggung jawab atas hasil kerja Pansus Angket. "Sekaligus menolak usul perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK ini," kata Ecky.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, masa kerja Pansus Angket sudah cukup karena telah berlangsung selama 60 hari. Pansus, kata Yandri, hanya perlu membuat rekomendasi dari hasil kerja mereka selama ini.

"Cukup sampai di sini kerjanya dan tidak perlu perpanjang waktunya," kata Yandri. (Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Yandri menilai permintaan perpanjangan masa kerja untuk meminta konfirmasi KPK atas temuan Pansus tidak tepat. Sebab, belum ada jaminan juga bahwa KPK akan hadir jika masa kerja Pansus diperpanjang. "Kalau dikatakan belum cukup dan butuh konfirmasi KPK, belum tentu juga KPK akan hadir," kata Yandri.

Sementara, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengapresiasi hasil kerja Pansus Angket di Sidang Paripurna. Kendati, dia tetap menolak jika ada usaha pembekuan KPK melalui Pansus Angket.

Selain itu, dia juga menolak adanya usulan perpanjangan masa kerja Pansus Angket. Menurut Erma, usulan tersebut tidak tepat jika tujuannya mengkonfirmasi temuan Pansus Angket terhadap KPK. "Jika ada usulan, Demokrat tidak mendukung," kata Erma.

Dalam Sidang Paripurna, Fraksi PDIP juga menyatakan pendapatnya terkait Pansus Angket. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat mengatakan, Pansus Angket tak perlu mendapat persetujuan untuk memperpanjang masa kerja.

Henry mengatakan, tugas Pansus Angket hanya melaporkan pelaksanaan tugasnya paling lama 60 hari dalam Sidang Paripurna. Laporan tersebut dapat bersifat sementara ataupun final.

Jika laporan yang disampaikan dalam Sidang Paripurna masih bersifat sementara, maka Pansus tetap dapat melanjutkan tugasnya. "Dengan demikian karena ini sifatnya laporan sementara, Pansus tidak perlu meminta persetujuan," kata Henry.

Dengan mengacu pernyataan Henry, Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang pun mengatakan tugas Sidang Paripurna hanya memberikan persetujuan hasil laporan Pansus Angket. Sidang Paripurna tak perlu membahas masa kerja.

Berbagai interupsi kemudian dilayangkan. Beberapa di antaranya datang dari PKS dan PAN. Keduanya kembali menegaskan menolak perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.

"Fraksi PAN menyampaikan sudah cukup. Maka kami sepakat dengan PKS. Tanyakan saja per fraksi, kasih waktu satu dua hari mengeluarkan rekomendasi, tapi jangan diperpanjang lagi," kata Yandri.

Meski dihujani intervensi, Fahri tetap mengetok palu tanda Sidang Paripurna menyetujui laporan kerja Pansus Angket. "Saya kira cukup ya," kata Fahri disertai ketukan palu.

Atas tindakan Fahri, Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN langsung keluar dari ruang Sidang Paripurna. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, keluarnya mereka sebagai tanda ketidaksetujuan atas putusan Sidang Paripurna. "Intinya KPK tidak boleh diperlemah. Upaya pemberantasan korupsi harus didukung," kata Jazuli.

Yandri menilai Fahri sebagai pimpinan sidang terlalu arogan. Menurut Yandri, terburu-burunya Fahri mengetuk palu tak mencerminkan mekanisme yang ada dalam pengambilan keputusan. "Kami menyayangkan ketuk palu tadi. Sejatinya kalau belum bulat dicari musyawarah dulu, cari jalan keluar," kata Yandri.