Mabes Polri Akan Dalami Kasus Suap Uber Terhadap Aparat Polisi

Katadata
Mabes Polri akan mendalami kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Uber terhadap aparat Indonesia.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/9/2017, 18.01 WIB

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) akan mendalami kasus dugaan penyuapan yang dilakukan perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber terhadap aparat kepolisian Indonesia. Dugaan suap ini bermula dari informasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang menyelidiki Uber Technologies Inc karena diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rikwanto menyatakan telah mendapat informasi tersebut. Namun, dia masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Apa itu dan kedalamannya seperti apa kami belum tahu. Tapi tetap kami akan dalami apapun itu dan arahnya kepada siapa," kata Rikwanto di Jakarta, Rabu (20/9).

Rikwanto menyatakan belum berkoordinasi dengan pihak Departemen Kehakiman AS maupun Uber. Namun, Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami melakukan penyelidikan dulu, mengumpulkan informasi dulu apa yang dimaksud baru kita melangkah," kata Rikwanto.

Hingga kini Katadata belum mendapatkan respons dari pihak Uber Indonesia terkait persoalan ini.

Bloomberg melaporkan Departemen Kehakiman AS menyoroti adanya kejanggalan dalam pembayaran yang dilakukan Uber tahun lalu. Sumber Bloomberg mengungkap seorang karyawan Uber beberapa kali mengirim uang kepada polisi.

Suap dilakukan agar Uber dapat terus beroperasi di kantor mereka di Jakarta, meski wilayah tersebut seharusnya tidak diperbolehkan membuka usaha. Transaksi tersebut kemudian muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.

Uber kemudian telah memecat karyawannya yang tersangkut kasus suap itu. Adapun Direktur Bisnis Uber di Indonesia Alan Jiang yang menyetujui laporan pengeluaran itu telah mengundurkan diri.

Uber awalnya tidak melaporkan kasus ini kepada aparat Amerika Serikat. Namun, setelah Departemen Kehakiman AS mengonfrontasi mereka mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan kasus tersebut.

Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya di Indonesia. Aparat AS juga menyelidiki bisnis Uber di Malaysia, Korea Selatan, dan China atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Korupsi di Luar Negeri.

Di Malaysia, Uber diduga memberi suap kepada salah seorang pejabat. Pada 2016, dana pensiun Malaysia atau Kumpulan Wang Persaraan menanamkan US$30 juta (Rp398 miliar) di Uber. Kurang dari setahun kemudian, pemerintah Malaysia meloloskan aturan soal transportasi online.