Terima Suap Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Klaim untuk Biaya Operasional

Dimas Jarot Bayu
25 Agustus 2017, 10:12
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan bukti operasi tangkap tangan yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (24/8).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, menerima suap paling besar dibandingkan dengan penangkapan lainnya selama ini. Tonny yang diduga menerima suap Rp 20,07 miliar mengakui menerima suap selama periode 2016-2017.

Tonny mengklaim menerima gratifikasi untuk kegiatan operasional dan sosial. "Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," kata Tonny kepada wartawan, Jumat (25/8).

Dia berkilah uang tersebut diberikan kepada para kontraktor yang berterimakasih karena Tonny karena menghentikan aksi mafia di kementerian yang kerap melakukan rekayasa mengalahkan kontraktor dengan alasan yang dibuat-buat.

(Baca: Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Aneka Izin Rp 20 Miliar)

Hasil penggeledahan dari rumah Tonny, KPK mendapatkan bukti suap Rp 20 miliar berupa uang tunai sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas. Selain itu Tonny diduga menerima senilai 1,174 miliar dalam rekening Bank Mandiri.

"Termasuk yang terbesar dari OTT yang kami lakukan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (24/8). 

(Baca: Pejabat Ditjen Perhubungan Laut Ditangkap KPK, Menhub Minta Maaf)

KPK masih menelusuri pemberi dan jenis proyek yang terlibat dalam suap senilai Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas di tempat tinggalnya. Uang ini diduga terkait perizinan dan pengadaan berbagai proyek sejak Tonny menjabat Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017.

"Masih menelusuri uang dalama 33 tas, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang bersangkutan enggak mungkin kita desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu banyak, bingung jadinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Perkara suap Tonny yang paling jelas adalah pemberian Rp 1,174 miliar dalam rekening Bank Mandiri. Uang itu diterima Tonny dari proyek pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang pada 2017.

(Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)

Tonny diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK), Adiputra Kurniawan agar memberikan izin proyek pengerukan senilai Rp 44,518 miliar tersebut.

Modus pemberian uang ini lewat cara unik. Awalnya Adiputra membuka rekening dengan menggunakan nama pihak lain yang diduga fiktif belaka. Adiputra lantas menyerahkan rekening tersebut kepada Tonny. Kemudian, Adiputra memberikan uang kepada Tonny melalui rekening tersebut secara bertahap.

"Penerima kemudian menggunakan ATM dalam berbagai transaksi. Itu modus yang relatif baru," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Saat ini, Tonny telah ditahan di Rutan Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adiputra ditahan di Polres Jakarta Timur.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...