BI Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Katadata/Arief Kamaluddin
Suasana gardu layanan E-Toll Card Jasa Marga. BI dilaporkan ke Ombudsman karena berencana menarik biaya isi ulang uang elektronik.
Penulis: Yuliawati
18/9/2017, 18.31 WIB

Dalam laporannya, David mohon kepada Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya untuk isi ulang kartu elektronik.  

Sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis Bank Central Asia (BCA) Santoso Liem mengungkapkan bahwa BI akan segera memfinalkan kebijakan mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Dia memperkirakan, biaya tersebut berkisar antara Rp 1.000-2.000 per satu kali isi ulang. Biaya ini diklaimnya tidak akan memberatkan masyarakat.

"Menurut saya, kalau membayar satu nilai kecil, itu menjaga sistem. Kalau tidak ada nanti yang kelola gate tidak ada yang me-maintain, nanti rusak semua," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, biaya untuk melakukan isi ulang uang elektronik memang untuk melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur pendukungnya. Biaya ini diperlukan guna terus mendorong gerakan nasional non tunai.

Rohan juga menjelaskan biaya tersebut memang belum diputuskan berapa besar. Namun, kabar beredar yang dia dengar, berkisar Rp 1.000-1.500 per satu kali isi ulang. Menurutnya biaya ini bisa dibilang murah atau mahal tergantung pelayanan yang diberikan.

Dirinya mencontohkan, biaya tersebut akan terlihat murah apabila perbankan memberikan akses kemudahan dalam melakukan isi ulang tersebut. Misalnya, Bank Mandiri yang akan bisa melakukan isi ulang melalui telepon selular dengan teknologi NFC. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh keluar rumah untuk melakukan transaksi tersebut.

Halaman: