Djarot dan Para Menteri Bahas Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/9/2017, 12.50 WIB

Sebelumnya, Luhut mengatakan kementeriannya akan menggelar rapat penentuan nasib reklamasi Teluk Jakarta. Rapat akan menentukan pencabutan moratorium yang berlaku sejak tahun lalu.

"Kami akan rapat pekan depan, mengumpulkan pihak-pihak terkait. Apabila tak ada lagi pending isu, ya kenapa tidak dicabut," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Selasa (5/9).

(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha grup properti Agung Sedayu.

Pemberian izin dan rencana pencabutan moratorium mendapat kritik dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.

Halaman: