Tim penyidik kepolisian masih terus mendalami jaringan dari sindikat Saracen yang menyebarkan kebencian lewat media sosial. Polisi masih memantau pergerakan dan melakukan proses penyelidikan digital forensik atas beberapa akun, fanpage, grup Facebook Saracen dan situs berita kelompok ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan. Informasi dari jaringan dari media sosial (membantu) tapi perlu didampingi data lainnya,” kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Ditsiber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, dihubungi Kamis (24/8).
Dari hasil penelusuran polisi, beberapa anggota mulai meninggalkan fanpage atau pun grup Faceboook Saracen. Grup utama Saracen Cyber Team yang pada Rabu (23/8) beranggota 800 ribu akun, saat ini menjadi 732.367 akun. “Puluhan ribu akun sudah meninggalkan grup,” kata Susatyo.
(Baca: Istana Desak Polisi Usut Sindikat Saracen Hingga Tuntas)
Polisi juga memantau pergerakan melalui akun Facebook milik pimpinan Saracen, Jasriadi dan para tersangka lainnya. “Akun Jas (Jasriadi) sudah kami ambil alih,” kata dia.
Jasriadi yang berperan sebagai ketua merupakan perekrut anggota dan mengajak warganet dengan berbagai unggahan meme yang provokatif menggunakan isu SARA. Dia memiliki kemampuan di bidang informasi teknologi untuk memulihkan akun yang diblokir. Para anggota kerap menghubungi Jasriadi jika akun mereka diblokir.
Selain menahan Jasriadi, polisi mengamankan Muhammad Faisal Tonong (ketua bidang media informasi), dan Sri Rahayu Ningsih (koordinator grup Saracen wilayah Cianjur, Jawa Barat).
(Baca: Polisi Bongkar Sindikat "Saracen" Penyebar Kebencian di Media Sosial)
Susatyo mengatakan, proses penutupan akun media sosial memerlukan proses koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. “Perlu proses untuk menutup akun,” kata dia.
Juru bicara Kominfo Noor Iza mengatakan, untuk menutup akun, fanpage atau pun grup Facebook, perlu ada permintaan dari kepolisian. “Setelah itu kami akan lanjutkan permintaan ke Facebook,” kata Noor.
Selain akun dan grup di media sosial, polisi masih terus menyelidiki situs media online Saracennews.com. Situs itu memuat berita terakhir pada 23 Agustus 2017 pada pukul 17.42 WIB berjudul: Acara Puncak "Gebyar Merah Putih" Yonif Raider 323 Kostrad. Media online itu memuat beragam informasi namun terlihat didominasi laporan mengenai kegiatan militer daerah.
(Baca: Basmi Konten Negatif, Pemerintah Ikat Komitmen Raksasa Digital Dunia)
Susatyo mengatakan situs Saracennews.com ini tidak mendapat izin dari Dewan Pers. Untuk menutup situs, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. “Tidak bisa sembarangan, apalagi situsnya tak semuanya berkonten negatif,” kata Susatyo.
Berdasarkan digital forensik kepolisian, grup Saracen mengunggah berbagai konten SARA tersebut melalui grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan saracennews.com. Melalui sarana tersebut, warganet kemudian menyebarkan meme yang telah diunggah tersebut melalui akun pribadi para tersangka.
Polisi menduga berbagai konten-konten yang diunggah dan disebar Saracen dibuat berdasarkan pesanan. Dugaan itu muncul setelah polisi menemukan adanya proposal pembuatan konten SARA di kantor pelaku. Dalam proposal itu, disebutkan bahwa harga pembuatan konten SARA berkisar antara Rp 75 juta - Rp 100 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sim card, hard disk, flashdisk, laptop, ponsel, hingga memory card.
Para tersangka dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.