Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan ada sedikit unsur politik dalam rencana penawaran pasokan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari perusahaan asal Singapura, Keppel Offshore & Marine kepada pemerintah Indonesia. Unsur politik tersebut terkait penguatan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Singapura.

"Terus terang ada politik-politiknya," ujar Luhut usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di kantornya, Jakarta, Senin (21/8). (Baca: Perusahaan Singapura Tawarkan Gas untuk Pembangkit Listrik)

Kendati ada unsur politik, Luhut menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi. Dengan kerja sama tersebut pemerintah akan mendapatkan harga LNG yang lebih murah, yakni sekitar US$ 3,8 per juta british thermal unit (MMBTU).

"Kalau dia (Singapura) kasih harga menarik kita timbang dong, kan ujungnya ke harga jual untuk masyarakat juga," kata Luhut.

Luhut mengatakan rencana penawaran tersebut akan dilakukan melalui dua opsi, yakni impor dan swap (tukar). Nantinya, Keppel akan melalui proses lelang guna mendapat lokasi gasifikasi untuk pembangkit listrik di antara 7 wilayah di Indonesia.

Lokasi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua zona. Keppel, kata Luhut, akan memasok LNG menggunakan kapal di antara dua zona yang telah disiapkan pemerintah. "Tempat listrik mereka ada dua, ada 3 kelompok, dan 4 kelompok yang satu lagi ada di Gorontalo," ujarnya.

(Baca: Ada 3 Megaproyek Hulu Migas, Pemerintah Batal Impor Gas Tahun 2019)

Adapun pembangkit listrik yang akan menggunakan LNG berkapasitas antara 25, 50, dan 100 megawatt (MW). Pembangkit itu tersebar di beberapa wilayah, dengan total kapasitas pembangkit yang akan menikmati LNG tersebut sekitar 500 MW.

Meski demikian, Luhut menilai rencana kerjasama ini belum dalam keputusan final. Nantinya, rencana tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan dalam ajang ‘Singapore-Indonesia Leaders' Retreat.

Pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PLN atau badan usaha bisa menggunakan LNG jika harga gas pipa 14,5% lebih tinggi dari harga minyak menta Indonesia (ICP) sampai pembangkit.

Jika harga LNG impor dan domestik sama, maka PLN dan badan usaha wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Namun, apabila tidak ada kesepakatan juga, Menteri dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. 

(Baca: Jonan: Kenaikan Harga Gas ConocoPhillips Menambah Penerimaan Negara)