Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tak berkewajiban mengganti kerugian korban dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel. Untuk menghindari penipuan berulang dengan modus yang sama, kementerian berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.
"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah,” kata menteri agama Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (16/8).
Lukman mengatakan kementerian akan mencari formula biaya minimal umrah yang rasional dengan mengkaji biaya standar untuk hotel, pesawat, dan biaya lainnya.
“Umrah yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang tidak masuk akal," kata Lukman.
(Baca: Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center, Berharap Uang Kembali)
Kemenag telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sejak 1 Agustus. Pencabutan izin ini karena maraknya laporan para jemaan yang gagal berangkat umrah setelah membayar paket perjalanan sekitar Rp 14 juta.
Kepala Pusat Penerangan dan Humas Kemenag, Mastuki menjelaskan kementerian tak akan mengganti rugi jemaah korban penipuan karena hanya sebagai pihak regulator yang mengeluarkan izin terhadap jasa pelayanan umrah. Adapun, biaya umrah yang diduga digelapkan oleh First Travel tak ada sangkut pautnya dengan Kemenag.
"Tanggung jawab pengembalian dana itu pimpinan First Travel, bukan pemerintah," kata Mastuki saat dihubungi. (Baca: Darmin: Keuntungannya Besar kalau Dana Haji untuk Infrastruktur)
Mastuki mengatakan Kemenag bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri akan memfasilitasi masyarakat melakukan pengaduan. Hal itu dilakukan melalui adanya posko Crisis Center terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel yang dibuka di Bareskrim Polri, Jakarta sejak Rabu (16/8).
Mastuki menuturkan, melalui Crisis Center, pihaknya akan melakukan pendataan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan First Travel. Berbagai aduan yang masuk berasal dari jemaah yang gagal berangkat dan meminta uang kembali (refund) atau ingin penjadwalan ulang umrah.
"Lalu membantu memfasilitasi jemaah mendapatkan hak-haknya," ucap Mastuki.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Herry Rudolf Nahak mengatakan, dari aparat akan menindaklanjuti aduan para korban.
"Pasti nanti kami selesaikan. Kalau tidak bisa diselesaikan kenapa, nanti pasti kami jelaskan. Itu sesuai dengan kapasitas masing masing. Apakah Mabes Polri, apakah OJK, atau Kementerian Agama," kata Herry.
(Baca: Investasi Tipuan Marak karena Banyak yang Ingin Kaya Mendadak)
Herry menuturkan, tidak ada batas waktu masa operasi Crisis Center. "Belum ditentukan sampai kapan. Tapi kita melihat mungkin sampai tidak diperlukan lagi," ujar dia.
Polisi sejauh ini telah menetapkan Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebagai tersangka. Keduanya diduga menipu 35 ribu Jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp 500 miliar.
Polisi telah menyita aset tersangka meliputi sejumlah mobil dan rumah mewah, serta bangunan gedung kantor cabang First Travel di Depok. Polisi juga menyita dua rekening perusahaan yang hanya tersisa saldo Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta.