Atur Proyek e-KTP, Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Andi Narogong (kanan) bergegas seusai menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
14/8/2017, 14.09 WIB

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Andi diduga telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

"Andi Agustinus didakwa melawan hukum dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Jaksa KPK, Irene Putrie dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8/2017).

Andi yang berperan mengatur proyek mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek penerapan e-KTP.

"Adapun harga wajar atau harga riil berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari BPKP tanggal 11 November 2016 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP pada Kemendagri senilai 2,6 triliun," kata  jaksa.

(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)

Jaksa mendakwa Andi telah memperkaya diri sendiri dan orang lain bersama-sama mantan Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014 Setya Novanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Wisnu Edhi Wijaya.

Andi juga didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto, dan eks Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dirjendukcapil Kemendagri tahun 2011, Drajat Wisnu Setyawan.

"Melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pengadaan penerapan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013," ujar jaksa Irene. 

(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

Dalam kasus tersebut, Andi didakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar US$ 1,4 juta atau setara Rp 13,35 miliar setara nilai mata uang saat ini dan Rp 1 miliar. Andi juga didakwa telah menguntungkan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, dan juga Gamawan, Husni Fahmi, beberapa anggota DPR RI periode 2009 - 2014.

Kemudian, Andi juga didakwa telah menguntungkan Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri dan Wahyudin Bagenda sebagai Direktur Utama PT LEN Industri. Jaksa juga mendakwa Andi menguntungkan Johannes Marliem, beberapa anggota Tim Fatmawati yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, serta Mahmud Toha.

Andi juga didakwa menguntungkan sejumlah korporasi dalam korupsi e-KTP. Adapun, korporasi yang diuntungkan, yakni manajemen bersama Konsorsium PNRI, Perum PNRI, PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN INdustri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.

Jaksa mendakwa Andi melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.