Pemerintah memutuskan mengubah masa konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi dihitung sejak awal operasi proyek. Sebelumnya perhitungan masa konsesi sejak dimulainya konstruksi proyek.
Keputusan ini untuk mencegah kerugian waktu berjalannya proyek yang sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) telah menghabiskan 1,5 tahun.
Direktur Utama PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk Bintang Perbowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas hari ini telah menyetujui penambahan masa konsesi ini. Begitu juga dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Menteri (Perhubungan) yang sekarang melihat bahwa tidak begitu seharusnya (masa konsesi)," kata Bintang usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7).
(Baca: Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Dibangun)
Permintaan masa konsesi dihitung 50 tahun sejak dimulainya proyek merupakan permintaan dari konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC). Di masa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, permintaan tersebut ditolak dan bersikukuh masa konsesi sejak peletakan batu pertama.
Menteri Budi menjelaskan antinya pemerintah akan mewajibkan konstruksi proyek tersebut rampung dalam waktu berapa tahun, agar tak menjadi molor. "Kira-kira dua sampai tiga tahun harus selesai," kata Budi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menjelaskan saat ini pembebasan lahan mencapai 55% dari total lahan proyek 600 hektare. Rini menganggap hal tersebut tidak masalah bagi pinjaman proyek ini lantaran China Development Bank hanya mensyaratkan pembebasan lahan sudah mencapai 53%.
"Jadi target kami penarikan (utang) bisa dilakukan di akhir minggu pertama Agustus," kata Rini.
(Baca: Pembebasan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru 53 Persen)
Nilai proyek KA cepat senilai US$ 5,1 miliar dengan dana 75% dari China Development Bank (CDB). Sisanya 25 persen berasal dari modal perusahaan konsorsium PT KCIC.
Jokowi meminta agar pihak yang bertanggung jawab akan pembangunan kereta cepat ini tidak kehilangan momentum. Dia menyatakan banyak negara lain sudah bukan berada pada tahap pengembangan moda transportasi canggih ini saja.
"Negara lain sudah bicara hyperloop," ujar Jokowi.
Beberapa poin konsesi yang telah disepakati sejak era Jonan adalah tidak adanya jaminan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan masa berlaku konsesi selama 50 tahun. Selain itu juga tak ada hak eksklusif dalam rute kereta cepat tersebut. Adapun detail poin lainnya masih dinegosiasikan dengan kontraktor.
(Baca: Jokowi Keluhkan Proyek Kereta Cepat Belum Jalan Karena Ribut Terus)