Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum Pertamina Waluyo, Selasa (25/7). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan.
Kanit II Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, Karen dan Waluyo diperiksa sekitar enam jam sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya diperiksa untuk tersangka Senior Vice President Asset Management Pertamina Gatot Harsono.
"Masih melengkapi berkas tersangka Gatot," ujar Wawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (25/7).
(Baca: Penjualan Tanah Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 9,4 Miliar)
Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 dengan dugaan terlibat dalam penjualan melepas aset tanah seluas seluas 1.088 meter persegi pada 2011 lalu.
Penjualan aset Pertamina tersebut disinyalir tidak melalui prosedur yang benar sehingga merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wawan menyampaikan, kasus pelepasan aset tanah milik Pertamina tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 dan Pedoman Pertamina Nomor A-001 Tahun 2006.
"Pastinya tidak sesuai dengan Permen BUMN dan pedoman dari Pertamina. Dua peraturan itu yang ditabrak oleh tersangka," kata Wawan.
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Januari 2017 lalu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.
(Baca: Karen Mundur Saat Pertamina Kesulitan Keuangan)
Penyidik telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen penjualan tanah. Selain itu telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang terdiri dari internal Pertamina dan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli pada 2011.
Wawan mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk melihat adanya keterlibatan pihak-pihak lain. "Para pihak akan diminta keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Waluyo enggan menjawab pertanyaan wartawan ketika usai diperiksa. Waluyo merupakan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober-Desember 2009, langsung memasuki mobil sedan hitam berplat nomor B 1949 RFZ. "Ke penyidik saja," katanya sambil memasuki mobil.