Partai Amanat Nasional (PAN) masih belum menentukan sikap dalam keputusan rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. PAN masih terus melakukan lobi dengan berbagai fraksi di DPR terkait opsi atas isu krusial yang akan dipilihnya.
Sepuluh fraksi masih alot membahas isu krusial dalam RUU Pemilu terutama dalam opsi ambang batas persyaratan pencalonan presiden atau presidential threshold dan metode konversi suara.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan fraksinya dapat menerima persyaratan pencalonan presiden dengan ambang batas 20-25% seperti yang diusung kelompok pemerintah, asalkan dengan metode konversi suara quota hare. Yandri mengatakan metode tersebut dipilih PAN agar tidak kehilangan kursi ketika pemilu.
Metode konversi suara, lanjut dia, tidak hanya berdampak kepada kursi di DPR RI, namun juga DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. "Jadi kami tidak melihat ego nasional saja, tapi Kabupaten/Kota, Provinsi menjadi kontraksinya lumayan besar untuk partai-partai menengah ke bawah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).
(Baca: Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu)
Hingga saat ini ada dua kelompok besar yang menentukan arah RUU Pemilu, pertama kelompok partai koalisi pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem, Hanura dan PKB yang memilih Paket A. Sementara partai di luar pemerintah yakni Gerindra, Demokrat dan PKS yang mendukung Paket B.
Paket A berisi opsi presidential threshold (20-25%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Sementara Paket B memuat opsi presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Yandri mengatakan, partainya masih memiliki kemungkinan untuk berada pada opsi paket A atau B dalam RUU Pemilu. "Ya kalau sudah maksimal lobinya kemudian saling memahami satu sama lain, kemungkinan itu tetap ada," kata Yandri.
(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)
Meski belum menentukan sikap, PAN sampai saat ini masih menawarkan Paket C dalam RUU Pemilu. Paket tersebut memuat opsi presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10), dan metode konversi suara (quota hare).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa awalnya bersikap seperti PAN untuk tidak memilih opsi A dan B. Belakangan, setelah lobi berjalan, PKB menepi ke kubu partai pendukung pemerintah.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, hingga saat ini komposisi fraksi di DPR telah menjadi 6:3:1. "Ada enam fraksi yang memilih Paket A. Ada tiga frraksi yang memilih Paket B. PKB memilih Paket A," kata Edy yang juga Wakil Ketua Umum PKB.
Lobi yang awalnya hanya diberikan waktu dua jam, molor menjadi lebih dari lima jam. Sebagian fraksi, menghindari pengambilan pemungutan suara atau voting di sidang paripurna. Bila voting dilakukan, besar kemungkinan kubu pendukung pemerintah akan meraih suara terbanyak.
(Baca: Koalisi Pemerintah Belum Satu Suara Jelang Paripurna RUU Pemilu)