Majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena Atut terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp 79,7 miliar.
"Menyatakan saudari Ratu Atut Chosiyah secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Atut yang duduk di kursi terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. "Saya menerima putusan vonis yang disampaikan yang mulia," kata Atut.
(Baca: Ratu Atut Dituntut 8 Tahun, Uang Korupsi Mengalir ke Banyak Pihak)
Hakim menganggap Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Selain itu, Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut disebut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Atut yakni perbuatannya dinilai tak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan karena Atut mengakui perbuatannya dengan mengembalikan uang sebesar Rp 3,859 miliar.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK sebelumnya menuntut Atut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketika itu jaksa menyebut proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh adik Ratu Atut, Wawan. Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
(Lihat: Dinasti Ratu Atut Akan Kembali Memimpin Banten)
Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut aliran dana mengalir ke banyak pihak, dengan Wawan sebagai penerima paling banyak sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya aliran uang terbanyak kedua mengalir kepada Yuni Astuti, direktur utama PT Java Medika yang menjadi rekanan penyedia jasa alat kesehatan, sebesar Rp 23,396 miliar.
Eks Gubernur Banten Rano Karno juga disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta, eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta, dan eks Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta.
Uang itu juga mengalir ke beberapa orang lainnya yakni Jana Sunawati (Rp 134 juta), Yoga Adi Prabowo (76,5 juta), Tatan Supardi (Rp 63 juta), Abdul Rohman (Rp 60 juta), Ferga Andriyana (Rp 50 juta), Eki Jaki Nuriman (20 juta), Suherman (Rp 15,5 juta), Aris Budiman (1,5 juta), dan Sobran (Rp 1 juta).
Atut juga memberikan fasilitas liburan ke Beijing dan uang saku sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pantia pemeriksa hasil pekerjaan.