Pleidoi Terdakwa Korupsi e-KTP Perkuat Bukti Campur Tangan DPR

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa e-KTP Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/7/2017, 11.02 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Irman mengaku mendapat intervensi selama proses pengadaan proyek data kependudukan itu berlangsung.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu menyebutkan pihak dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat yang telah melakukan intervensi.

"Pihak Kemendagri, juga dari atas, Sekretaris Jenderal (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini). Kemudian ada dari pihak DPR," kata Irman, usai sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/7).

Di persidangan, Irman tak menyebutkan identitas pihak yang melakukan intervensi kepada dirinya. "Dengan jujur saya sampaikan bahwa saya sangat menyesal atas ketidakmampuan saya menolak intervensi dari beberapa pihak yang mengganggu e-KTP dan mencemari niat baik saya," kata Irman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Irman dan terdakwa lainnya yakni Sugiharto, masing-masing dituntut hukuman tujuh dan lima tahun penjara. KPK menetapkan keduanya sebagai justice collabo‎rator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

(Baca: Dua Terdakwa E-KTP Jadi Justice Collaborator, Dituntut 5 dan 7 Tahun)

Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto mengatakan pleidoi Irman sesuai dengan berkas tuntutan dan fakta persidangan. "Pleidoi itu seperti yang disampaikan di persidangan bahwa fakta itu memang ada. Dari keterangan terdakwa menyampaikan bahwa setelah bertemu dengan Komisi II DPR, ada permintaan yang diterjemahkan oleh terdakwa satu (Irman) sebagai permintaan uang," kata Wawan, usai persidangan.

Wawan mengatakan meski Irman tidak menyebutkan nama pihak yang melakukan intervensi, namun memperkuat fakta sidang. "Secara umum memperkuat fakta ada ada permintaan dari pihak dewan," kata Wawan.

Sebelumnya, jaksa menyebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto turut serta dalam korupsi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Jaksa menyebutkan Setya Novanto bekerjasama dengan terdakwa Irman dan Sugiarto untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.

"Telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Ketua JPU Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/6).

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut kedua terdakwa yakni Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Sugiharto, berkomunikasi dengan Setya Novanto sejak usulan pembahasan proyek e-KTP di Komisi II DPR pada 2011.

(Baca: Jaksa Jelaskan Fakta Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi e-KTP)

Pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajak para terdakwa bertemu dua kali dengan Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Pertemuan pertama berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta sekitar pukul 06.00 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Diah Anggraini (eks Sekjen Kemendagri), Drajat Wisnu (ketua lelang proyek), dan Isnu Edhi (ketua konsorsium PNRI). Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyampaikan dukungan proyek e-KTP.

Beberapa hari kemudian digelar pertemuan antara Irman dengan Andi Agustinus di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR. Saat pertemuan itu, Andi menanyakan kepastian anggaran proyek e-KTP agar Irman dapat melakukan persiapan. Setya Novanto ketika itu menjawab, "Ini sedang kami koordinasikan perkembangannya, nanti kami hubungi Andi," bunyi surat tuntutan.

Setelah proyek berjalan, Andi menyerahkan uang kepada Setya Novanto selama empat tahap. Pembayaran tiga kali pada 2011 dan satu kali pembayaran pada 2012. Uang diberikan kepada Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, melalui Andi. PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium e-KTP.

Jaksa juga menyatakan para saksi menyebutkan nama Setya Novanto ketika pada Mei 2012, Anang tak bersedia memberikan uang kepada Setya Novanto yang membuat Andi marah. "Kalau begini saya malu dengan Setya Novanto, kemana muka saya dibuang kalau hanya sampai di sini sudah berhenti," bunyi surat tuntutan.

Dengan beragam fakta tersebut, jaksa berkeyakinan Setya Novanto terlibat dalam perencanaan korupsi. Jaksa Irene mengatakan pertemuan di Hotel Gran Melia, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari bertentangan dengan hukum.

(Baca: Alasan Sakit, Setya Novanto Batal Diperiksa KPK soal Kasus e-KTP)

"Terlebih pertemuan di luar jam kerja yakni pukul 06.00 serta adanya upaya dilakukan Setya Novanto untuk menghilangkan fakta dengan memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada terdakwa 1 (Irman) jika ditanya oleh penyidik KPK agar tidak menjawab mengenal Setya Novanto," kata Irene membacakan surat tuntutan.

Setya Novanto saat ini merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada jadwal pemeriksaan 7 Juli lalu, Ketua Umum Partai Golkar ini tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.